3K serta 1 orang Tata Usaha. Persidangan berlangsung tiga hari, yakni dari tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021.
Dalam persidangan kali ini, ada beberapa perubahan yang terjadi, mengingat jumlah orang yang sakit dan meninggal karena covid 19 di kabupaten Timor Tengah Selatan terus meningkat. Perubahan yang dimaksud adalah peserta sidang dibatasi, biasanya persidangan majelis klasis Amanuban Tengah Utara melibatkan wakil ketua dari empat jemaat dan tiga puluh delapan mata jemaat sebagai undangan, tetapi persidangan kali ini mereka tidak dilibatkan. Selain itu, konsumsi yang biasanya disiapkan oleh tuan dan nyonya rumah ditiadakan, setiap peserta persidangan membawa makanan dan minuman dari rumah masing-masing. Perubahan lainnya adalah bahan sidang dibagikan melalui grub WA klasis satu minggu sebelum persidangan dilakukan, dengan maksud setiap jemaat dan peserta mempelajari bahan-bahan tersebut dan memberi masukan atau usul, saran dan tanggapan lebih awal sebelum proses persidangan berlangsung. Menurut Ketua Klasis Amanuban Tengah Utara, Pdt. S. B. Telnoni Tahun,S.Th., saat menyampaikan suara gembala pembukaan, memyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan karena gereja harus menjadi contoh dalam upaya untuk memutuskan mata rantai penularan covid 19.
Persidangan tiga hari berjalan penuh hikmat, selalu diawali dengan ibadah dan diakhiri dengan ibadah. Ibadah dipimpin secara bergantian oleh Pdt. Yuliana Sakan-Dima, Pdt. Artha Sastha Nifu, Pdt. Clara Bisan-Banuek, Pdt. Sherly Tafui-Fanda dan Pdt. Seprianus Adonis. Persidangan hari pertama membahas laporan hasil pelaksanaan program pelayanan dan Anggaran pendapatan belanja Klasis tahun 2020 serta mendengarkan informasi pelayanan dari lima belas ketua majelis jemaat. Agenda persidangan hari kedua adalah pembagian komisi dan persidang komisi dan agenda persidangan hari ketiga adalah pleno komisi, yakni penetapan program pelayanan, Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja klasis serta kebijakan umum tahun 2021. Kegiatan pelayanan yang direncanakan di dasarkan pada Rencana induk Pelayanan (RIP) dan Haluan Kebijakan Umum Pelayanan (HKUP), dengan memprioritaskan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan bencana Covid 19.Persidangan ditutup pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021. Ibadah penutupan dipimpin oleh Pdt. Seprianus Y. Adonis,S.Th. Dalam ibadah penutupan Pdt. Sepri Adonis mengingatkan bahwa berteologi ditengah-tengah bencana adalah pekerjaan yang tidak mudah. Sebab, selalu ada pertanyaan “Di mana Allah, saat bencana terjadi?”. Gereja harus memberi jawaban, sekaligus meyakinkan mereka yang sedang bimbang, gelisah, putus harapan, trauma dan takut. Kehadiran Yesus, dengan berjalan di atas air, pada jam tiga dini hari, ditengah-tengah bencana yang menimpa murid-murid di danau, dalam Narasi Matius 14:22-33, menjadi dasar yang kuat untuk gereja berbicara tentang kehadiran Tuhan dalam bencana. Dalam bencana Gereja tidak hanya melakukan gerakan sosial, tetapi gerakan iman, yakni meyakinkan umat Tuhan, bahwa Tuhan bersama dengan umatNya dalam bencana. Dalam suara gembala KMK menyampaikan terima kasih untuk kerja sama baik dari seluruh peserta sidang, tuan dan nyonya rumah Jemaat Anugrah Nobi-Nobi dan semua jemaat di klasis Amanuban Tengah Utara yang telah mendukung proses persidangan Majelis Klasis. KMK berpesan, agar dalam pelayanan, gereja harus terus mengkampanyekan protokol kesehatan dan ketaatan beribadah di tengah pandemic covid 19. Salam dari Netulinah. UNK.